573 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Gintung Dapat Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-75

Ragam Berita354 Dilihat

Cirebon, Intelmedia.co.id

Sebanyak 573 dari 738 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Gintung Cirebon, mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2020.

Bupati Cirebon, Drs H Imron, M.Ag yang hadir dalam seremonial penyerahan remisi tersebut, menitipkan pesan kepada seluruh narapidan yang mendapatkan remisi.

 

573 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Gintung Dapat Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-75
573 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Gintung Dapat Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-75

Imron berpesan, agar bisa memanfaatkan remisi masa tahanan ini dengan baik. Bagi napi yang bisa langsung bebas, diminta untuk bisa berbaur dan hidup bersama masyarakat dengan baik.

“Tentunya, dengan tetap mentaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Imron, Senin 17 Agustus 2020.

Ia juga menuturkan, bahwa menjadi warga binaan di Lapas, bukanlah sebuah hal yang hina. Namun malah menjadi bagian dari orang yang disayang oleh tuhan.

Karena menurut Imron, dengan menjadi warga binaan, maka seseorang bisa menyadari kesalahan yang pernah diperbuatnya dan membuat lebih dekat dengan tuhan.

” warga binaan ini, sebenarnya diberi waktu untuk lebih dekat dengan tuhan,” ujarnya.

Imron mencontohkan, bahwa salah satu ulama yang terkenal, yaitu Imam Ghazali, juga pernah di penjara. Namun di dalam penjara, Imam Ghazali memanfaatkannya untuk mengarang sejumlah kitab.

Sehingga menurutnya, aktivitas yang dilakukan didalam Lapas, bukan hanya berkaitan dengan sangsi atas apa yang sudah diperbuat saja, namun bisa juga menjadi moment instrosopeksi diri.

“Ketika di luar sempat terlena, di dalam untuk lebih memperbaiki diri dan mendekatkan kepada tuhan,” katanya.

(Agus S)