Rohul, intelmedia.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Rohul launching penyaluran bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 16.585 pekerja sektor perkebunan kelapa sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit di Kabupaten Rohul, kegiatan dilaksanakan di Aula Masjid Agung Islamic Centre, Jumat (06/09/2024).
Dalam kegiatan hadir Bupati Rohul H.Sukiman, Asisten II Drs. H.Ibnu Ulya, M.Si, Kadis Diskoptransnaker Zulhendri, S.Sos,M.IP, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Eko Yulianda, Kepala BPJS Cabang Pekanbaru Ruzian Dedy, Kepala BPJS Rohul Saut Muda Tua Napitu, Para Camat dan Kades se-Rohul.
Bupati Rohul, H. Sukiman menyampaikan bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pekerja sawit yang sering kali terabaikan.
“Kami berfokus pada pekerja sawit yang merupakan bagian penting dari ekonomi daerah, namun sering kali kurang mendapatkan perhatian dalam hal perlindungan sosial,” ujar Sukiman.
Bupati Rohul juga menyampaikan menyampaikan launching itu diselenggarakan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja sektor perkebunan yang kerap menghadapi risiko tinggi.
Sementara itu kepala kantor wilayah BPJS ketenagakerjaan Provinsi Riau, Sumbagut Eko Yulianda, menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial semakin meningkat.
“Dulu banyak yang tidak memahami fungsi jaminan sosial, tapi kini masyarakat sudah semakin paham bahwa ini adalah bentuk kepedulian negara. Kami berharap perlindungan ini akan memberikan rasa aman bagi 16.585 pekerja sawit jika terjadi risiko seperti kecelakaan atau kematian,” kata Eko.
Eko mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera bergabung dengan BPJS. Dengan kontribusi bulanan yang terjangkau, perlindungan ini akan sangat bermanfaat saat menghadapi risiko.
Ditempat yang sama Kadis Koptransnaker Zulhendri S.Sos M.IP menyebutkan bahwa dana untuk program ini bersumber dari DBH sawit yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Sebagian besar dana DBH sawit dialokasikan untuk infrastruktur, namun kami memanfaatkan sebagian untuk perlindungan sosial bagi pekerja,” ujar Zulhendri.
Zulhendri berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan rasa aman dalam bekerja. Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja perkebunan kelapa sawit di Rokan Hulu dapat bekerja dengan lebih tenang, mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan yang memadai dari risiko kecelakaan dan kematian. (ADV)