Cirebon, Intelmedia.co.id – Pengerjaan proyek lapangan di blok Kligung Rt 08-Rw 02, Desa Setu Kulon kecamatan Weru Kabupaten Cirebon diduga terjadi KKN dalam pengerjaan proyek tersebut telah diborongkan kepada pihak pemborong.
Anggaran Proyek tersebut bersumber dari dana desa tahun 2023 dengan anggaran berkisar Rp. 200.000.00.
saat awak media Ketika memintai keterangan menyambangi ke Desa Setu Kulon pada siang hari sekitar hari Rabu, saat awak media mengkonfirmasi pada saat itu proyek sedang berjalan dan Perangkat desa mengatakan bahwa Kuwu sedang sakit dan sedang dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Setelah diklarifikasi dari informasi keterangan perangkat desa yang berinisial M, bahwa proyek tersebut sudah di kerjakan oleh salah satu CV dan dikerjakan oleh pihak pemborong berinisial W yang bertempat tiggal di kecamatan kapetakan, bahwasanya menurut M “Kami memang pengurus tim kegiatan pembangunan proyek tersebut, tetapi kami tidak dikaitkan dalam kegiatan tersebut susunan anggota TPK itu mungkin hanya formalitas saja,” ujar M terhadap awak media.
Setelah dicari berbagai sumber informasi, ada salah satu warga tiggal di Rt. 08 Rw. 02 itu yang tidak disebutkan namanya, dia berkomentar bahwa tidak ada warga yang ikut serta dalam proyek dana desa tersebut,” ujarnya.
Menurut Salah satu narasumber, bahwasanya seharusnya proyek dana desa itu bersifat swakelola atau tanggung jawab kuwu setempat sesuai aturan yang berlaku pasal 14 ayat 7 UU nomer 28 tahun 2022 tentang belanja pendapatan daerah.
(Team)