Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk Purnatugas Menteri

Nasional138 Dilihat

Jakarta, intelmedia.co.id — Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugasnya dalam kabinet. Perpres ini juga mencakup Sekretaris Kabinet serta pasangan sah mereka, dengan jaminan kesehatan yang diberikan setelah purnatugas.

Berdasarkan Perpres, jaminan kesehatan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai indikasi medis. Menteri negara yang selesai bertugas pada usia di bawah 60 tahun beserta pasangannya akan menerima jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan. Namun, bagi menteri yang selesai bertugas pada usia 60 tahun atau lebih, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.

Fasilitas kesehatan yang dapat digunakan termasuk fasilitas pemerintah dan BUMN di dalam negeri. Penyelenggaraan jaminan ini dikelola oleh pihak yang juga menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pejabat tinggi lainnya seperti DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi. Pembayaran premi dilakukan oleh pemerintah melalui APBN.

Perpres juga mengatur bahwa jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri yang dijatuhi hukuman pidana atau yang mengundurkan diri karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, jika menteri yang telah purnatugas meninggal dunia, jaminan kesehatan tetap diberikan kepada janda atau duda mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Oktober 2024.

(Mar)