Polresta Soekarno-Hatta Ungkap Kasus TPPO: Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja

Berita Polisi272 Dilihat

Jakarta, intelmedia.co.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam upaya mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa para calon PMI tersebut mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial, seperti Telegram. “Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja, seperti di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan, namun semuanya dilakukan secara non-prosedural,” ujar Kompol Reza Fahlevi.

Dua pelaku yang ditangkap, berinisial MZ dan PJ, menjanjikan gaji yang besar kepada para korban tanpa melalui prosedur resmi. “Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan penting untuk selalu mematuhi prosedur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri, agar terhindar dari risiko perdagangan orang.

(Mar)