Polisi Gagalkan Transaksi Narkotika di Rokan Hulu, Dua Pengedar Ditangkap

Berita Polisi35 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan meringkus dua orang terduga pengedar. Keduanya, berinisial AG (39) dan C (48), ditangkap di pinggir jalan Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada Kamis (18/9/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Atas informasi itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H., segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi berhasil menangkap AG dan C di lokasi yang telah dipantau. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,10 gram, sebuah lakban, kotak rokok, dan satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Rohul. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan