Cimahi, Intelmedia.co.id
Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi Polda berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorila. Setelah seorang pengguna tertangkap jajaran Polres Cimahi Polda Jabar langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tersangka pembuat dan penjual tembakau gorila di salah satu kamar kos di kawasan Babakan Jeruk, Kota Bandung pada hari ini, Senin 7 September 2020.
“Tertangkapnya pelaku ini, sebelumnya berasal dari penyelidikan dan penangkapan terhadap pengguna narkoba jenis tembakau sintetis. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi akhirnya kita sampai dengan ke sini dan menangkap pelaku pembuat narkoba jenis tembakau sintetis ini,” jelas Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki, S.I.K.
Pada saat ditangkap di kamar kosnya, pelaku berinisial RY (19) kedapatan sedang mengolah tembakau gorila. Sebanyak 5 kilogram tembakau gorila pun berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti hasil meraup keuntungan ratusan juta setiap tahunnya.
Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K, menyebutkan bahwa pelaku ini mengenal dan mengetahui cara pembuatan tembakau gorila dari media sosial. Bahkan, dia pun menjual tembakau ini melalui media sosial.
“Barang ini dijual melalui medsos dan wilayah penjualannya di wilayah Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menambahkan bahwa atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pemenkes No 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
(Herly)