Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menunjukkan komitmennya dalam mencegah praktik maladministrasi dengan mengikuti Sosialisasi Peraturan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nomor 61 Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/10/2025).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut bertujuan memperkenalkan transformasi penilaian pengawasan layanan publik. Mulai tahun 2025, penilaian akan bergeser dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peserta dari Lapas Pasir Pangarayan diberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan indikator penilaian dan mekanisme pelaporan yang baru. Perubahan ini menjadi dasar Ombudsman RI dalam melaksanakan pengawasan pelayanan publik di instansi pemerintah.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa partisipasi ini merupakan langkah penting untuk memahami arah kebijakan Ombudsman RI dan memperkuat upaya pembenahan sistem pelayanan di Lapas.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas agar sesuai dengan standar yang diharapkan, serta menghindari potensi terjadinya maladministrasi,” ujar Efendi.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Pasir Pangarayan diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintahan.
(Drjt)











