Sumedang, Intelmedia.co.id
Pelaksanaan Operasi Yustisi dan Penegakkan Perbup No.74 Tahun 2020 tentang pengenaan Sanksi Administrasi terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19, bertempat di Pos Taman Kota di wilayah Kabupaten Sumedang, kamis (01/10/2020).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh KANIT TURWALI IPTU DADANG KOMARA S.Pd., bersama unsur TNI 2 orang, Polri 4 orang, Dishub 1 orang, Sat Pol PP 2 orang, dan Subdenpom 1 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdy A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan bahwa sasaran atau tindakan dalam kegiatan tersebut adalah Operasi Yustisi dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) penanggulangan Covid-19.
“Jumlah pelanggar yang terkena sanksi administrasi dikarenakan tidak menggunakan masker sebanyak 15 (lima belas) orang,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan warga masyakarakat Kabupaten Sumedang mematuhi protokol kesehatan. Memutus rantai virus Covid-19 dan melakukan penindakan berupa sanksi administratif kepada warga yang melanggar aturan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
(Herly)