SPBU Dilarang Menjual Bensin Bersubsidi Ke Jerigen, Tapi SPBU Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar Diduga Telah Melanggar Aturan Pemerintah

Nasional284 Dilihat

Simalungun, intelmedia.co.id – Pelarangan untuk pembelian bensin mengguanakan jerigen, secara hukum sudah tercantum dalam undang-undang.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Sudah ada peraturan Pemerintah untuk seluruh SPBU dilarang menjual bensin ke jerigen, tapi SPBU Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar telah melanggar aturan pemerintah.

Dipantau awak media intelmedia.co.id, Sabtu sekitar jam 5:45 Wib tanggal (29/1/22) SPBU 14.211.207 Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar masih menjual bensin ke jerigen.

Pihak Pertamina atau pihak Pemerintah harus selalu monitoring SPBU di wilayah se-Kabupaten Simalungun atau se-Kota Pematangsiantar. Praktek penjualan bensin eceran dilarang keras, karena tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

Pihak Pertamina kemungkinan kurang monitoring kepada SPBU di wilayah se-Kabupaten Simalungun atau se-Kota Pematangsiantar, dan menurut imformasi dari masyarakat yang berkendaraan sepeda motor, SPBU di Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar telah menjual bensin ke jerigen setiap harinya.

( Aw. Butar Butar SE)