Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada Rabu, 19 Februari 2025, di halaman kantor Kejari Rokan Hulu.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimboko, SH, MH, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, Kasatpol PP dan Damkar Gorneng, S Sos, M Si, Kaban Kesbangpol Suharman, SPi, MM, Sekum DPH Lamr Rohul Datuk Tasmid, serta pihak terkait lainnya.
Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana dimusnahkan, antara lain:
- Narkotika: Shabu-shabu sebanyak 535,77 gram dari 112 perkara, ganja kering seberat 819,9 gram dari 5 perkara, serta 77 butir ekstasi dari 3 perkara.
- Keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum): Berbagai barang bukti seperti baju, celana, tas, jerigen, pisau, serta 23 botol minuman alkohol dari 11 perkara.
- Perkara orang dan harta benda (Oharda): Barang bukti berupa kayu, tas, egrek, tojok, dan obeng dari 81 perkara, serta pemotongan satu senjata api ilegal.
Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimboko, SH, MH, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai kasus yang ditangani sejak 2024 hingga awal 2025. Barang-barang ini dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang, karena tidak memiliki nilai guna lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam rangka menegakkan hukum, memberikan efek jera, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kajari, didampingi oleh Kasi PB3R, Stefano Alexander Aron Marbun, dan Kasi Intelijen, Adhitya Febricar.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan RSUD Rokan Hulu untuk membangun Balai Rehabilitasi bagi pengguna narkotika agar dapat menjalani proses rehabilitasi.
Kajari Rohul berharap agar dapat segera dibentuk tim khusus Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang bekerja sama dengan Pemkab Rokan Hulu untuk menangani kasus narkotika lebih cepat dan efektif.
Sebagai penutup, Fajar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya penegakan hukum di Rokan Hulu. “Semoga upaya bersama ini dalam memberantas tindak pidana dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
(drjt)











