Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FA (36), warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan petugas pada Rabu (23/4/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan bernama Warung Echo yang berada di Desa Gesik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 11,2 gram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (24/04/2025), menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan dalam berbagai kemasan unik, seperti:
- 5 paket sabu dalam plastik sedotan hitam
- 4 paket sabu dalam plastik kopi merek Kapal Api
- 4 paket sabu dibungkus tisu putih yang dilakban bening
- 1 paket sabu dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya
- 1 paket sabu dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature
- 1 paket sabu dalam plastik klip bening di bungkus rokok LA Ice
Selain itu, petugas juga menyita satu buah tas selempang hitam dan satu unit ponsel OPPO berikut SIM card milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari dua orang berinisial O dan BS yang saat ini berstatus DPO. Rencananya, barang itu akan diedarkan kembali,” ungkap Kombes Pol. Sumarni.
Tersangka kini diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang merusak generasi bangsa akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Beliau juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif dalam menjaga kamtibmas.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497,” imbaunya.
(Fjr)











