Pengawasan Dan Pengendalian (cheker) Pajak Daerah

Ragam Berita421 Dilihat

Cirebon, Intelmedia.co.id

Pandemi covid 19 yang kita hadapi saat ini merupakan tantangan baru bagi kita, Indonesia bahkan dunia. saat ini semua dihadapkan pada berbagai perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat. berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat in], tentunya membawa implikasi pada pengelolaan penerimaan negara. diperlukan langkah langkah cepat dan tepat dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak daerah.

Salah satu langkah inovasi dalam penerimaan pajak daerah tersebut yaitu pengawasan dan pengendalian pemungutan pajak daerah oleh petugas checker. sambil menunggu pelaksanaan penerapan pajak daerah berbasis elektronik yaitu penempatan alat perekan transaksi pada tempat usaha‘wajib pajak yang akan dilaksanakan pada triwulan IV tahun 2020. bappenda melakukan pengawasan secara real time baik dengan penempatan petugas checker maupun dengan penempatan alat perekam transaksi. tahun ini bappenda akan memasang 110 alat perekam data transaksi pada 4 jenis usaha wajib pajak daerah yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Pengawasan kegiatan dan pemeriksaan terhadap upt pajak dan wajib pajak di wilayah kabupaten cirebon dilaksanakan agar pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self assesment dan tingkat kepatuhan wajib pajak, adapun tujuannya untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat pada waktunya dan jujur dalam penerimaan omset sebagai dasar pajak yang nantinya akan dilaporkan dan disetorkan pajaknya.

Pengawasan Dan Pengendalian (cheker) Pajak Daerah
Pengawasan Dan Pengendalian (cheker) Pajak Daerah

Untuk menguji kepatuhan masyarakat/wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran perpajakan sesuai dengan perundang-undangan, kesadaran wajib pajak atas proses perpajakan dan kesadaran membayar pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena pentingnya suatu kesadaran untuk membayar pajak sangat diperlukan.

Selain pemeriksaan, pengawasan dalam pajak self assesment sangat diperlukan sehingga dalam kegiatan ini terdapat petugas cheker untuk’mengawasi wajib pajak yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pajak parkir dan pajak restoran.

Terdapat pengawasan petugas cheker yang ditempatkan di wajib pajak self assesment yaitu wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) wajib pajak parkir dan wajib pajak restoran pada kegiatan pengawasan dan pengendalian (cheker) pajak daerah. petugas cheker pada wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sewilayah kabupaten di Cirebon ditempatkan untuk mencatat data penambangan yang valid selama 15 (lima belas) hari kerja.

Petugas cheker wajib pajak parkir ditempatkan dibeberapa obyek parkir yang kami duga pajaknya tidak sesuai dengan omset yang diterima dengan omset yang disetorkan pajaknya. begitu pula dengan wajib pajak restoran yang kami tempatkan petugas cheker di wajib pajak tersebut karena kami duga wajib pajak tersebut belum memasukan pajak restoran 10% terhadap konsumen dan paiaknya belum dibayarkan sesuai dengan omset. melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian (cheker) pajak daerah dlharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan wajib pajak terhadap kewajiban pajak daerah.

Penerimaaan pajak daerah sampai dengan semester i tahun 2020, mengalami tekanan yang sangat berat akibat pandemi covid 19. pada semester ini total penerimaan pajak daerah menunjukan capaian sebesar Rp. 86.057.778.854,00 (delapan puluh enam milyar lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) atau sebesar 42,22% dari target penerimaan dengan pertumbuhan 1,21% dari semester l tahun sebelumnya.

Meski kita mampu menahan petumbuhan ekonomi positif pada triwulan I nyatanya perlemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan ll tahun 2020 terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan pajak daerah kita.

Alhamdulilah, dengan adanya pelonggaran PSBB, ’berdampak pada penerimaan pajak daerah pada triwulan III yang mengalami surplus rp. 6.382.086.806,00 (enam milyar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh enam).

(Agus)