Bandung, Intelmedia.co.id
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. CH. POTOPPOI, SStMK.S.H. yang diwakili oleh Panit I Unit 2 Subdit I Dir Reskrim Umum Polda Jabar Iptu Yusup Supriadi, S.Ap., mengatakan tugas Polisi dalam pemiliham umum adalah sebagai pendampingan terhadap pengawas, pelayanan seperti penerimaan, pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilihan umum.
Hal tersebut disampaikan dalam salah satu acara talkshow di sebuah radio di Kota Bandung, Kamis (27/8/2020). Talkshow yang mengambil thema peran dan fungsi Polri dalam rangka pengamanan Pilkada serentak tahun 2020.

Lebih lanjut Iptu Yusup Supriadi mengatakan tugas Polisi dalam pemilihan umum adalah melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilihan, agar penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana pemilihan umum yang dilaporkan kepada Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota atau Panwaslu Kecamatan.
Potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak tahun 2020, menurut Iptu Yusup Supriadi, adalah Konflik Horizontal, Tempat Pemungutan Suara rawan, Pemalsuan Dokumen, Penggunaan fasilitas Negara, Kampanye diluar jadwal, Kampanye Hitam, Politik Uang, dan Kekerasan serta intimidasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan Polri harus netral, tidak melibatkan diri dalam politik praktis, dalam memberikan pelayanan dan pengamanan pemilihan tidak memguntungkan calon atau kandidat tertentu, fasilitas dinas dan pribadinya untuk digunakan sebagai kegiatan kampanye calon/kandidat dan tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
(Herly)