Jakarta, Intelmedia.co.id – Kepolisian mengungkapkan bahwa uji emisi kendaraan tidak menjadi syarat untuk perpanjang STNK. Hal tersebut meluruskan informasi perihal surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK.
“Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Kamis (2/11/23).
Dirlantas mengungkapkan bahwa syarat perpanjang STNK masih sesuai undang-undang, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi. Menurutnya, mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK akan mengubah aturan yang ada.
“Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak kalau itu enggak ada, untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” tutupnya.
(Mar)