Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Pepatah “pagar makan tanaman” tampaknya cocok untuk menggambarkan aksi kriminal yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial R.S. (20) di Desa Tanjung Medan. Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil meringkus pelaku yang nekat mencuri sepeda motor dan ponsel milik rekan satu kontrakannya sendiri.
Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam setelah korban, K.S. (18), melaporkan kehilangan barang berharganya pada Sabtu (31/1/2026).
Peristiwa bermula pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Korban yang baru terbangun dari tidurnya dikejutkan dengan hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih-hitam dan sebuah handphone Vivo Y12s dari dalam kontrakan.
Setelah upaya pencarian mandiri bersama tetangga tidak membuahkan hasil, korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Tambusai Utara.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Trk., S.I.K., M.H., segera menerjunkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Rahmat Sandra, S.H., M.H.
Titik terang muncul ketika petugas menemukan sepeda motor korban terparkir di Masjid Baitul Rahman, Desa Tanjung Medan, pada pukul 10.30 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, terlihat jelas bahwa orang yang memarkirkan motor tersebut adalah R.S., yang tak lain adalah teman satu kontrakan korban.
Setelah diamankan petugas, tersangka R.S. tidak dapat mengelak. Ia mengakui telah mencuri motor dan ponsel milik temannya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang handphone korban di belakang rumah kontrakan, namun barang tersebut berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Barang Bukti yang Diamankan:
-
1 unit sepeda motor Honda CRF (Putih-Hitam).
-
2 unit handphone merk Vivo.
-
Kunci motor, STNK, dan kotak handphone.
-
Rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk utama.
Atas tindakan pengkhianatan kepercayaan dan pencurian tersebut, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Heri Yuliardi.
Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat agar tetap waspada, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun, dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas melalui saluran resmi kepolisian.
(Drjt)










