Cirebon, intelmedia.co.id – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (13/5/2025). Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita 148 botol miras tradisional jenis ciu dan tuak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa razia kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. “Kami berhasil mengamankan 148 botol miras jenis ciu dan tuak. Penjualnya pun diproses sesuai hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kombes Pol Sumarni.
Razia ini dilakukan secara intensif oleh Polresta Cirebon dan jajaran Polsek setempat. Kombes Pol Sumarni juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WA di nomor 08112497497,” tambahnya.
Pihak Polresta Cirebon memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti. Petugas akan berada di lokasi dalam waktu singkat untuk merespons setiap aduan yang masuk.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah aksi kriminalitas dan menjaga kondusivitas kamtibmas. Partisipasi aktif masyarakat sangat berarti bagi keamanan lingkungan,” pungkas Kombes Pol Sumarni.
(Fjr)











