Majalengka, intelmedia.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka memperketat razia knalpot brong sebagai tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan ini secara resmi melarang penjualan dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar di seluruh Jawa Barat.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, adanya kebijakan Gubernur memberikan dukungan tambahan bagi Polres Majalengka dalam menindak para pelanggar. “Selama ini kami sudah rutin menindak. Namun, dengan adanya kebijakan Gubernur Jabar, kami mendapat sokongan tambahan untuk memberantas knalpot yang tidak sesuai SNI,” ujarnya pada Kamis (28/8/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyasar titik-titik strategis di kota dan kecamatan. Setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan langsung ditilang dan knalpotnya disita untuk dimusnahkan.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena suara bising knalpot brong meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan aspek keselamatan berkendara. Ia berharap, dengan adanya razia ini, Jawa Barat dapat menjadi lebih tertib dan nyaman.
“Budaya tertib berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan sangat penting,” kata Dedi.
(Fjr)











