Gugatan Class Action Peserta Petani Koperasi Sawit Timur Jaya Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

Kabar Daerah582 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id-  Terkait gugatan class action yang diajukan oleh anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dan Pengurus Koperasi kembali digelar diruang Sidang Cakra, pengadilan negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, kamis (01/08/2024).

Kuasa hukum pengurus koperasi sawit Timur Jaya Andi Nofrianto SH menyampaikan hari ini mediasi masing-masing pihak membuat resume agar kiranya majelis hakim yang dituju sebagai penengah atau mediator bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi dikedua belah pihak.

“Bagaimana agar persoalan ini cepat selesai,” kata Andi. Dikatakannya sebaiknya kita ikuti proses persidangan dengan semestinya mungkin agenda-agenda persidangan ini kita ikuti dengan tertib.

Pastinya yang benar menjadi benar dan salah menjadi salah.

Disebutkannya lagi Untuk agenda selanjutnya sidang jawaban terhadap gugatan yang diberikan pada pihak yang mengaku sebagai anggota koperasi sawit Timur Jaya.

“Adapun 16 orang anggota koperasi sawit Timur Jaya yang mengundurkan diri tersebut meminta saran kepada kami mengenai bahwa adanya pengutipan.

Pengutipan apa itu kita juga kurang tau, sebab itu adalah mekanisme kesepakatan mereka secara pribadi,” tutupnya. (Darajat)