Cirebon, intelmedia.co.id – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DP (22) di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain 75 butir obat jenis Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai hasil penjualan sebesar Rp50.000, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Minggu (11/5/2025).
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat dapat melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau nomor pengaduan Dumas Presisi Polresta Cirebon di 0811-2497-497.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas Kombes Pol Sumarni.
(Fjr)











