Jakarta, Intelmedia.co.id
Rangkaian Operasi Tangkap Tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menjadi salah seorang tersangka. Orang nomor satu di Sulsel ini diduga terlibat dalam dugaan suap proyek infrastruktur di provinsi tersebut. Selain Gubernur, KPK juga menahan 2 tersangka lainnya di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Menurut Firli, Nurdin akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ada di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih
“Saudara NA akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih,” kata dia.
Firli mengatakan pada penahanan ini KPK mengedepankan protokol pencegahan Covid-19. Dia menyebut para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri.
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 kita sangat-sangat memahami bahwa keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi. Terkait dengan itu, maka setiap orang yang ditangkap KPK perlu dipastikan tidak tertular atau tidak menyebarkan pandemi Covid-19. Karenanya, para tersangka akan mengalami dan menjalankan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” kata Firli.
Sebelumnya, sebagaimana ramai diberitakan, KPK telah melaksanakan kegiatan OTT terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, selain gubernur, ada lima orang lain yang turut dicokok komisi anti rasuah itu. Tak hanya menggelandang sejumlah orang, KPK juga mengamankan uang senilai Rp.2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat Dinas PUPR Sulawesi Selatan.
“Sekitar pukul 00.00 WITa, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp.2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
ER yang dimaksud Firly adalah Edy Rahmat yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Rangkaian OTT dimulai pada Jumat (26/2) sekitar pukul 23 WITa di tiga tempat berbeda, yakni di Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, di Jl Poros Bulukumba, dan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel yang dihuni Nurdin Abdullah.
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang,” kata Firli.
(tim)