Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono Pimpin Pers Rilis Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau di Desa Tibawan, Enam Pelaku Ditangkap

Berita Polisi553 Dilihat

ROKAN HULU, intelmedia.co.id – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan harimau oleh enam pelaku di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu pada Selasa (04/03/2025), Kapolres AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., membeberkan kronologi kejadian dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasus ini berawal pada Minggu (02/03/2025), ketika warga Desa Tibawan menemukan harimau terjerat perangkap babi di kebun. Mendapat laporan, Bhabinkamtibmas setempat berkoordinasi dengan tim BBKSDA Riau untuk mengamankan satwa tersebut. Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi pada Senin pagi (03/03/2025), harimau tersebut sudah tidak ada. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi.

Penyelidikan berlanjut pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Mobil ditemukan sedang dicuci di Carwash 175 Ujung Batu dengan bekas kotoran hewan di bagian belakang. Polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya menghadang kendaraan tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto, dan menemukan tiga pelaku. Mereka mengakui telah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, tempat harimau tersebut dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh pelaku lainnya.

Enam pelaku yang diamankan adalah SA (58), LE (32), ZU (54), RI (34), EM (42), dan EN (76), yang semuanya adalah petani. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit mobil Toyota Innova, pisau, parang, tali nilon, daging dan tulang harimau, serta karung plastik berisi bagian-bagian tubuh harimau yang sudah dipotong.

Para pelaku diduga membunuh harimau untuk diperjualbelikan, terutama tulang, daging, dan kulit yang bernilai tinggi di pasar gelap. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. “Kami akan pastikan hukum ditegakkan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Kapolres.

Sementara itu, perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan satwa liar terjerat. “Perburuan satwa liar, khususnya harimau, sangat mengancam keseimbangan alam dan ekosistem. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pelestarian satwa,” ujarnya.

Konferensi pers berakhir pada pukul 16.15 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar lebih luas.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan