RDP dengan Perumda RHJ, Ketua DPRD Rohul Soroti Keputusan Sepihak Terkait Mobil Dinas

Kabar Daerah1826 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (Perumda RHJ) pada Rabu (23/4/2025) di ruang Banggar DPRD Rohul. Rapat tersebut membahas polemik pengadaan mobil dinas Perumda RHJ yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, didampingi Wakil Ketua Porkot Lubis, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Komisi II Sapran, M.Pd., anggota Komisi II lainnya, Kabag Hukum Pemda Rohul, Dewan Pengawas serta Direksi Perumda RHJ.

Dalam rapat, Ketua DPRD menyampaikan kekecewaannya atas sikap Perumda RHJ yang dinilai abai terhadap arahan sebelumnya dan mengambil keputusan pengadaan mobil dinas tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Sebelum pengadaan, harusnya Perumda Rohul terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta izin kepada Bupati. Ini justru baru koordinasi setelah mobil datang. Ini menunjukkan sikap memandai-mandai,” tegas Hj. Sumiartini.

Ia juga menyinggung kondisi keuangan Perumda yang dinilai belum sehat. Menurutnya, pengadaan mobil seharusnya dilakukan secara bertahap, mengingat perusahaan masih mengalami defisit sebesar Rp30 juta per bulan, bahkan gaji karyawan masih diperoleh dari dana deposito.

Wakil Ketua DPRD, Porkot Lubis, turut menyampaikan kritik. Ia menilai belum ada prestasi yang layak dibanggakan dari Perumda, namun sudah mengambil langkah besar seperti pengadaan kendaraan dinas.

Sapran dari Komisi II juga mempertanyakan proses seleksi Dewas dan Direksi yang diduga tidak sesuai regulasi, khususnya soal larangan bagi pengurus partai politik atau caleg aktif untuk ikut seleksi. Hal ini juga dipertanyakan oleh anggota Komisi II lainnya, Budi Darman, yang meragukan kelayakan para pengisi jabatan strategis di tubuh Perumda.

Menanggapi hal itu, Direktur Perumda RHJ, Imran Tambusai, menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas telah masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) perusahaan. Ia mengakui bahwa saran Ketua DPRD sebelumnya memang menyarankan koordinasi dengan Bupati, namun hal itu dilakukan setelah kendaraan didatangkan.

“Total kebutuhan sewa enam unit mobil selama satu tahun sebesar Rp56.400.000. Tiga unit untuk Dewas dan tiga unit untuk Direksi,” jelas Imran.

Terkait proses seleksi, Abdul Halim selaku Dewas menyampaikan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari partai politik sebelum seleksi diumumkan. Sementara itu, Husni Budiman selaku Direksi Bidang Keuangan meminta DPRD mengeluarkan surat persetujuan atas pengadaan mobil dinas, namun langsung dibantah Ketua DPRD.

“Fungsi kami adalah pengawasan, bukan memberikan persetujuan. Untuk hal ini, Perumda seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,” tegas Hj. Sumiartini.

Menutup rapat, Kabag Hukum Pemda Rohul, H. Erinaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses seleksi Dewas dan Direksi telah berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Kami bekerja secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang ada. Tidak mungkin kami bertindak tanpa dasar regulasi,” tandasnya.

(djrt)