Cianjur, Intelmedia.co.id
Bertempat di Depan Gedung Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar, Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim telah memimpin pelaksanaan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar, Kamis (15/10/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar Iptu Ali Jupri S.H., M.H., Kasat Binmas Polres Cianjur AKP Munawir l., KBO Sat Narkoba Polres Cianjur, para Kanit Sat Narkoba Polres Cianjur.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., tersangka pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika oleh Sat Narkoba Polres Cianjur adalah JA ALS JO BIN AR, yang merupakan karyawan pabrik PT. P Y dan sebagai pengurus PUK SPTSK SPSI dan penggerak massa karyawan di pabrik PT. P Y.
Dari tersangka didapat narkotika golongan 1 seberat (bruto) 25,83 gram ganja. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar ada dua orang tersangka yaitu AL BIN SO dimana dari tersangka kedapatan membawa PSIKOTROPIKA Golongan IV jenis RIKLONA berisikan 600 butir. Barang bukti tersebut diduga untuk dijual ke para pendemo yang ada di Cianjur. Tersangka ini dikenakan Pasal 62 UU Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu tersangka IR BIN (ALM) TA, dimana tersangka menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat (bruto) 117,08 gram. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Republika Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Herly)