Sumedang, Intelmedia.co.id
Kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan, bertempat di wilayah hukum Polres Sumedang Polda Jabar Kabupaten Sumedang, Kamis (15/10/2020).
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Sumedang Polda Jabar Ipda . Ediyanto didampingi Kasubag Program Sat Pol. PP Kab. Sumedang Sdri. Dra. Anna. Y., di hadiri personil Polres Sumedang, personil TNI Kodim 0610, personil Sub Denpom, anggota Sat Pol. PP dan anggota Dishub Kab. Sumedang dengan kekuatan personel gabungan sebanyak 25 orang.
Adapun sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah patroli mobile dengan Route Star Mako Polres Sumedang- l. Prabu Gajah Agung-Bunderan Alamsari-Kec. Congeang-Kec. Buahdua finish kembali ke Mako Polres Sumedang Polda Jabar, dengan hasil yang dicapai 7 (tujuh) orang pelanggar diterapkan sanksi administrasi.
Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi atau mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) tahap IV di wilayah Kab. Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah Kab. Sumedang guna memberikan efek jera dengan melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan sehingga warga masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan pada pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam kehidupan sehari – hari baik di rumah maupun diluar rumah pada saat beraktifitas.
(Herly)