Subang, Intelmedia.co.id
Polsek Pusakanagara Polres Subang Polda Jabar melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020 di daerah hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang Polda Jabar, bertempat di alun-alun Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, Rabu (16/9/2020)
Personel yang terlibat adalah Kapolsek Pusakanagara Polres Subang Polda Jabar Kompol Hidayat, Kanit Lantas Polsek Pusakanagara Ipda Nurudin. A, dan anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan pada kegiatan tersebut sasarannya yaitu melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.
Adapun sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, diberikan tindakan berupa Pus Up sebanyak 10 kali terhadap 13 orang pelanggar, teguran dan himbauan sebanyak 5 kali tindakan terhadap 21 orang pelanggar, dan pembagian masker terhadap 34 orang.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat. Dan terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran Covid- 19.
(Herly)