Pekanbaru, intelmedia.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menghadiri Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama antara Baintelkam Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Selasa (25/2/2025).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan kolaborasi dan sinergitas antar pihak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi terkait data dan informasi tahanan, anak, serta warga binaan, serta tata kelola senjata api non-organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api.
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Maulidi Hilal, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.
Kalapas Efendi menyampaikan, “Dengan adanya kerja sama antara Baintelkam Polri dan Ditjenpas, diharapkan dapat mendukung program kerja pemasyarakatan, terutama dalam hal tata kelola senjata api dan bidang data informasi tahanan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, agar tata kelola dan sinergitas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik.
(Drjt)