Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Unit Reskrim Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.
Seorang pria berinisial M.I.A (26), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis hijau.
Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan SS (45) pada Kamis (6/11/2025) siang.
“Korban memarkirkan motor di depan warung Brilink, namun lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motor tersebut sudah hilang,” ujar IPTU Kristian Hadinata, Jumat (7/11/2025).
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8 juta. Berdasarkan rekaman CCTV warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Aipda Marta Kusuma, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah PT Perkebunan Nusantara IV Afdeling V Sosa, Desa Lubuk Bunut, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pelaku M.I.A, yang merupakan residivis, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 jo. Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
IPTU Kristian Hadinata menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan. Beliau juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci sudah dicabut untuk mencegah kejadian serupa.
(Drjt)











