Kerugian Rp24,53 Miliar, Kejari Rohul Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., pada Kamis (9/10/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, S, dan R. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo yang tidak disalurkan sesuai dengan daftar penerima dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kajari Rokan Hulu menjelaskan peran masing-masing tersangka:

  • S dan R: Selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya, mereka bersama terdakwa SM (pemilik kios pupuk) diduga menyalurkan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.
  • MS: Sebagai Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, MS dinilai lalai dalam menjalankan tugas verifikasi di lapangan, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan besar-besaran.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp24,53 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian yang timbul akibat perbuatan S dan R bersama terdakwa SM mencapai Rp1,31 miliar.

Kejari Rohul melakukan penetapan tersangka setelah mengumpulkan cukup bukti, termasuk dari 108 keterangan saksi dan dokumen hasil audit.

“Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik meyakini bahwa para tersangka memiliki peran aktif dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Dr. Rabani M. Halawa.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sebagai langkah lanjutan, ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Oktober 2025.

Kajari Rabani menegaskan komitmennya: “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena ini menyangkut hajat hidup para petani dan masyarakat banyak.”