Polsek Kabun Tangkap Dua Tersangka Narkotika, Sita 4,23 Gram Sabu

Berita Polisi1116 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial KZ dan W berhasil diamankan setelah penggeledahan yang menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 8 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,23 gram, 2 batang kaca pirex, 2 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 110.000.

Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka berdua. Mereka juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MK, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa hasil tes urine kedua tersangka positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, KZ dan W telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh pihak kepolisian. Polsek Kabun berkomitmen untuk terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan menghentikan peredaran narkotika di wilayahnya.

(Drjt)