Fenomena Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT-DD Dan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT

Lampung Barat, Intelmedia.co.id -Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD) dan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) sejogjanya adalah bantuan dari pemerintah pusat yang di peruntukkan bagi masyarakat kecil atau masyarakat yang taraf ekonomi nya berada di bawah garis kemiskinan,Sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT)No.6 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Sosial No.20 tahun 2019. tentang persyaratan dan kriteria masyarakat yang layak menerima BLT-DD dan BPNT.

Didalam Permendes PDTT tersebut disebutkan beberapa point kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan BLT-DD tersebut di antara nya adalah:
1.Luas lantai 8m/orang
2.Lantai Tanah/bambu/kayu murah
3.Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4.Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5.Penerangan tanpa listrik
6.Air minum dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan
7.Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8.Konsumsi daging/susu/ayam/hanya 1 kali/minggu
9.Satu stel pakaian setahun
10.Makan 1-2 kali/hari
11.Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12.Sumber penghasilan KK petani bertahan<500m2,buruh tani,buruh nelayan,buruh bangunan,buruh perkebunan,pekerjaan lain berupah<Rp.600 ribu/bulan
13.Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14.Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp.500 ribu

Sedangkan di dalam Permensos nomor 20 tahun 2019 menjelaskan beberapa point kriteria masyarakat yang berhak menerima BPNT diantaranya adalah:
1.Bansos BPNT sembako untuk warga miskin atau rentan miskin
2.Meniliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3.Terdaftar sebagai Penerima Manfaat (DPM) Bansos sembako
4.Tergolong warga terdampak covid-19
5.Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Tetapi seiring berjalan nya waktu baru lah bermunculan fenomena-fenomena dari dua bantuan tersebut BLT-DD dan BPNT di tengah masyarakat, Mulai dari pembagian yang tidak tepat sasaran hingga keluh kesah masyarakat yang merasa berhak tapi tidak mendapatkan, serta masih banyak orang-orang jompo (lanjut usia) dan janda yang tidak tersentuh oleh dua bantuan ini

Apalagi sampai ada isu yang berkembang bahwa kedua bantuan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik seorang calon kepala desa untuk meraup suara, tentu hal ini tidak di benarkan dan kedua bantuan ini tidak terkait persoalan itu karena program bantuan langsung tunai atau pun bantuan pangan non tunai adalah program nasional, bukan program seorang kepala desa, kepala kampung, atau sejenis nya.

Mudah-mudahan kedepan bantuan BLT-DD dan BPNT bisa lebih tepat sasaran kepada mereka yang betul-betul berhak menerima, serta pemerintah dalam hal ini pemerintah desa bisa mengevaluasi kembali daftar dan nama masyarakat penerima kedua bantuan tersebut.

(Soel)