Majalengka, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pelaku berinisial KR (27) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di dua lokasi di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang kesehatan, yaitu mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian serta kewenangan yang sah.
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (26/5/2025).
AKP Sigit menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 69 butir obat jenis Tramadol
- 54 butir Trihexyphenidyl
- 56 butir Dextromethorphan
- 30 butir Hexymer
- 60 butir Double Y
- 1 unit handphone Vivo V29 warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp120.000
- 1 buah tas warna hitam bertuliskan “GARDIO”
“Kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan guna mewujudkan Kabupaten Majalengka yang sehat dan kondusif,” tambahnya.
AKP Sigit juga menegaskan komitmen Polres Majalengka untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya sebagai bentuk nyata perlindungan kepada masyarakat.
(Fjr)











