Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Perkara Tindak Pidana Pengrusakan Aset Sebuah Kantor Lembaga Pembiayaan

Cirebon Kota, Intelmedia.co.id

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 706 / B / XI / 2020 / JBR / RES CRB KOTA, Tanggal 23 November 2020 atas nama Pelapor RS tentang Tindak Pidana kekerasan terhadap orang atau barang dan pengrusakan sekitar Pkl. 10.00 Wib di sebuah kantor lembaga pembiayaan yang ada di Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Timsus unit reskrim Polres Cirebon Kota segera melaksanakan serangkaian penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut, Kamis (26/11/2020).

Sementara ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Ciko membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terduga pelakunya. “iya, benar telah di amankan 5 (lima) orang terduga pelaku dengan inisial S bin S als O, (41) asal Kec. Arjawjnangun, pelaku inisial Y (50) asal Kec. Pabedilan, pelaku inisial S bin T alias S, (40) asal Kec. Kapetakan, pelaku inisial A bin MR alias E, (45) Kec. Suranenggala dan pelaku inisial AR bin P alias B, (42) asal Kec. Lemah Abang Kab. Cirebon,” ungkap Kapolres melalui Iptu Ngatidja,SH.MH.

Dijelaskan Kasat reskrim Polres Cirebon Kota, Pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2020 sekitar jam 10.30 Wib para terlapor (LSM GIBAS) sekitar 60 (enam puluh) orang datang ke sebuah kantor lembaga pembiayaan yang ada di Kec. Kedawung Kab. Cirebon dengan tujuan untuk mencari kendaraan R4 yang dilakukan eksekusi jaminan Fidusia tanpa mediasi terlebih dahulu para terlapor langsung melakukan pengrusakan fasilitas barang milik Kantor, sehingga mengalami kerugian Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), ujarnya.

“Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh team sus reskrim Polres Cirebon Kota membuahkan hasil mengetahui keberadaan terduga para pelaku berdasarkan berdasarkan petunjuk dan para saksi. Selanjutnya para pelaku diamankan pada saat berada di rumah masing-masing dan pada saat diamankan para pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegas AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.Ik, MH, M.Si

“Saat ini barang bukti Pakaian yang digunakan para pelaku saat di TKP berhasil di sita dan untuk para pelaku saat ini dibawa ke Sat Reskrim Polres cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan,” imbuh Kasat Reskrim.

Pasal yang dilanggar Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan atau 2 Tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya penyidikan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Imbuh AKP I putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K.

(Agus/Humas)