Korban Penganiayaan di Pos PT Torganda Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus di Polres Rokan Hulu

Berita Polisi529 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Michael Danovan Nainggolan (27), korban dugaan penganiayaan dan perampasan telepon genggam (Curas), menyatakan kekecewaannya terhadap progres penyelidikan di Polres Rokan Hulu. Pasalnya, hingga kini Michael mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait laporan yang telah ia layangkan.

Insiden kekerasan tersebut menimpa Michael saat dirinya tengah menjalankan tugas profesional sebagai penjaga pos di PT Torganda, Jalan Tambusai Timur, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai.

Dalam keterangannya kepada awak media, Michael memaparkan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar kerugian materi, melainkan tindakan kriminal yang mengancam keselamatan nyawanya.

“Saya dipukul, dicekik, dan handphone saya dirampas. Ini bukan perkara sepele. Kejadian ini meninggalkan trauma dan rasa takut yang mendalam bagi saya,” tegas Michael dengan nada kecewa.

Ia berharap pihak penyidik Polres Rokan Hulu segera mengambil langkah konkret dengan memanggil para terlapor yang identitasnya telah tercantum dalam laporan polisi. Menurutnya, pemanggilan saksi dan terlapor sangat krusial agar perkara ini menjadi terang-benderang.

Michael merasa penanganan kasus ini berjalan di tempat (stagnan). Sebagai warga negara yang taat hukum, ia meminta kepolisian bertindak lebih responsif terhadap laporan masyarakat, terutama yang melibatkan unsur kekerasan.

Poin Utama Desakan Korban:

  • Percepatan Penyelidikan: Meminta tim penyidik bekerja lebih efisien dalam mengumpulkan bukti.

  • Pemanggilan Terlapor: Segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang diduga kuat terlibat.

  • Keselamatan Saksi: Mengharapkan adanya jaminan keamanan pasca-kejadian mengingat statusnya sebagai pekerja di area tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam pasal ini menunjukkan bahwa negara memandang serius tindakan kekerasan yang disertai perampasan hak milik orang lain.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya mohon kasus ini diproses secara serius dan profesional oleh Polres Rokan Hulu,” tutup Michael.

Publik kini menanti respons resmi dari pihak Polres Rokan Hulu terkait kendala atau perkembangan terbaru dari kasus yang menimpa karyawan PT Torganda ini.

(Drjt)