Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menggelar kegiatan Sambung Rasa sekaligus sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru bagi warga binaan, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Efendi Parlindungan Purba, didampingi Kasi Binadik dan Giatja Sunu Istiqomah Danu, serta jajaran pengamanan. Agenda ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan pemahaman hukum terkini sekaligus mempererat komunikasi antara petugas dan penghuni Lapas.
Dalam paparannya, Kalapas Efendi menjelaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu poin yang ditekankan adalah pergeseran dari sekadar penghukuman menjadi pembinaan yang mengedepankan nilai keadilan.
“Di tahun yang baru ini, ada harapan baik bagi saudara sekalian. KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku, di mana terdapat konsep pidana sosial. Ini mencerminkan semangat pembaruan hukum yang lebih mengedepankan pembinaan diri,” jelas Kalapas di hadapan warga binaan.
Selain memberikan wawasan hukum, Kalapas juga memberikan motivasi emosional kepada warga binaan agar benar-benar memanfaatkan waktu di Lapas untuk berbenah diri. Ia berharap program pembinaan yang diikuti saat ini menjadi titik balik bagi mereka.
“Jadikan masa pidana ini sebagai pelajaran hidup yang berharga. Setelah keluar dari Lapas nanti, kejarlah masa depan yang lebih baik dan jangan pernah mau kembali lagi ke sini,” tegas Efendi.
Sesuai tajuknya, kegiatan “Sambung Rasa” ini diisi dengan sesi dialog terbuka yang akrab. Kalapas memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga binaan untuk menyampaikan keluhan, kendala, maupun permasalahan yang dialami selama menjalani masa pembinaan.
Pendekatan persuasif ini diambil guna memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi serta menjaga situasi Lapas agar tetap tertib, aman, dan kondusif melalui komunikasi dua arah yang sehat.
Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pengaraian berkomitmen tidak hanya menjadi tempat menjalankan hukuman, tetapi juga pusat transformasi karakter yang selaras dengan hukum nasional yang baru.
(Drjt)




