Kejanggalan di Balik Mosi Tidak Percaya: Tuduhan terhadap Ketua BPD Sei Kandis Rontok dalam Klarifikasi Kabupaten

Berita Polisi44 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Aroma politisasi jabatan mulai tercium dalam kasus permohonan pemberhentian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto. Setelah proses klarifikasi resmi digelar oleh Tim Kabupaten, tuduhan yang dialamatkan kepada sang ketua justru dinilai “tak masuk akal” karena kehilangan dasar pembuktian.

Kasus yang bermula dari Surat Camat Pendalian IV Koto Nomor: 900.1/PDL-PEM/348 tertanggal 27 November 2025 ini akhirnya memasuki babak baru dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor DPMPD Kabupaten Rokan Hulu, Senin (19/1/2026).

Kesaksian Wakil Ketua BPD: “Tidak Layak Diberhentikan”

Pukulan telak bagi pihak pelapor datang justru dari internal lembaga BPD sendiri. Wakil Ketua BPD Sei Kandis, Suranno, memberikan keterangan mengejutkan di hadapan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rokan Hulu.

“Kalau ditanya apakah Ketua BPD layak diberhentikan, saya jawab tidak layak. Selama ini Ketua BPD bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai fungsi,” tegas Suranno dalam forum resmi tersebut.

Suranno mematahkan seluruh poin tuduhan dengan fakta kinerja, antara lain:

* Aktif Bekerja: Ketua BPD rutin hadir dan berkantor secara konsisten.

* Sesuai Aturan: Tidak pernah ada kebijakan mandiri yang melanggar kode etik atau regulasi.

* Isu Jembatan: Pembangunan jembatan yang dipersoalkan warga tidak pernah diputuskan sebagai bentuk pelanggaran oleh lembaga BPD.

Hasil Klarifikasi Tim Kabupaten: Minim Bukti

Dalam proses ini, DPMPD Kabupaten Rokan Hulu telah memanggil dan memeriksa empat anggota BPD Sei Kandis. Namun, hasilnya justru berbanding terbalik dengan narasi laporan yang masuk ke meja camat.

* Nol Rekomendasi Pemecatan: Tidak satu pun dari empat anggota BPD yang diperiksa menyatakan Ketua BPD layak diberhentikan.

* Aksi Massa Tanpa Substansi: Isu demonstrasi warga beberapa waktu lalu dinilai tidak dibarengi dengan bukti pelanggaran hukum, administratif, maupun etik yang nyata.

* Klarifikasi Internal: Hasil keterangan saksi-saksi kunci justru menunjukkan kinerja lembaga berjalan normal tanpa hambatan.

Demokrasi Desa dalam Pertaruhan

Munculnya upaya pemberhentian yang terkesan dipaksakan ini menimbulkan spekulasi liar di tengah publik mengenai motif di balik laporan tersebut. Jika kinerja lembaga berjalan baik dan wakil ketua sendiri membela, publik mempertanyakan urgensi dari mosi tidak percaya tersebut.

Kasus Sei Kandis kini menjadi preseden penting bagi demokrasi tingkat desa di Rokan Hulu: Apakah jabatan publik dapat dijatuhkan hanya melalui tekanan massa tanpa bukti pelanggaran yang sah secara hukum?.

(Drjt)