Gebrakan Awal Tahun: Satresnarkoba Polres Rohul Gagalkan Peredaran 60,54 Gram Sabu di Tambusai

Berita Polisi80 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) memulai tahun 2026 dengan aksi nyata pemberantasan narkotika. Dua orang kurir sabu lintas wilayah berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Tambusai bersama barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu, Kamis (1/1/2026) dini hari.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa aparat kepolisian tetap bersiaga penuh meski di tengah momen libur tahun baru guna memastikan wilayah hukum Polres Rohul bersih dari peredaran barang haram.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango. Lokasi tersebut diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi gelap narkoba.

Menindaklanjuti instruksi Kasat, tim yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan pengintaian intensif. Hasilnya, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil membekuk dua tersangka di pinggir jalan saat diduga hendak mengantarkan pesanan.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial S (39) dan M (18). Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:

  • 3 Paket Sabu: Dibungkus klip bening dengan berat kotor 60,54 gram.

  • Alat Pendukung: Plastik pembungkus, tisu, dan lakban coklat untuk mengemas narkotika.

  • Kendaraan & Komunikasi: 1 unit sepeda motor Honda PCX merah dan 2 unit telepon genggam.

“Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial T. Saat ini, nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian dan sedang kami kembangkan lebih lanjut,” ujar IPTU Dendy.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rokan Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, kedua kurir ini terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Rokan Hulu kembali menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

(Drjt)