Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dinyatakan bebas pada Sabtu (2/8/2025). Surat Keputusan (SK) Amnesti diserahkan dalam sebuah prosesi sederhana namun penuh haru di Lapas Pasir Pengaraian.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menjelaskan bahwa amnesti ini adalah wujud nyata kebijakan negara dalam memberikan ruang pengampunan kepada warga negara yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Kami mengapresiasi kepercayaan pemerintah, dan tentu ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri,” ujar Efendi.
Kedua warga binaan yang menerima amnesti tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pengampunan yang diberikan. Mereka berjanji akan memanfaatkan kesempatan kedua ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, kedua warga binaan ini terjerat kasus hukum yang menjadi perhatian nasional. Setelah melalui proses hukum dan pengkajian mendalam oleh lembaga terkait, mereka dinilai layak menerima pengampunan dari negara.
Efendi menambahkan bahwa Lapas Pasir Pengaraian terus berkomitmen membina dan membekali warga binaan dengan berbagai program pembinaan mental, keterampilan, serta pendidikan agar siap kembali ke masyarakat. “Kami berharap setelah bebas, mereka benar-benar bisa memulai hidup baru dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif serta taat hukum,” pungkasnya.
(Drjt)


