Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meraih kebanggaan besar setelah Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Desa ini meraih predikat Istimewa dengan skor tertinggi, 96,5, dan menjadi inspirasi bagi seluruh desa di Provinsi Riau.
Penilaian ketat ini telah berlangsung sejak Juli 2025, meliputi tahap pemberkasan perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban realisasi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penilaian mencakup lima indikator utama, yaitu:
- Tata laksana pemerintahan desa
- Pengawasan
- Pelayanan publik
- Partisipasi masyarakat
- Kearifan lokal
Pada tahap awal, Desa Pasir Luhur memperoleh nilai 82,5. Namun, dalam penilaian lapangan yang dilaksanakan Selasa (28/10/2025), tim KPK yang terdiri dari Firlana Ismayadin, Herlina Jeane, dan Yuniva Tri Lestari, melakukan verifikasi langsung ke kantor pelayanan, jalan produksi pertanian, box culvert, dan poskamling desa.
Hasil observasi lapangan menunjukkan peningkatan skor yang signifikan, menjadikan Desa Pasir Luhur ditetapkan berpredikat Istimewa dengan skor akhir 96,5.
“Poin penting dalam penilaian Desa Antikorupsi adalah peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan,” ujar Firlana Ismayadin, perwakilan tim penilai KPK.
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen perangkat desa, BPD, dan masyarakat Pasir Luhur.
“Pemkab Rokan Hulu berkomitmen mendukung penuh program KPK. Saat ini kami tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Antikorupsi, yang nantinya akan diterapkan di seluruh desa di Rohul,” tegas Bupati Anton.
Bupati menilai Desa Pasir Luhur layak menjadi contoh dari segi administrasi maupun tata laksana pemerintahan desa yang tertib dan transparan.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, menyampaikan rasa syukur. “Alhamdulillah, prestasi ini sangat membanggakan dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Capaian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Rokan Hulu dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
(Drkt)






