Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap orang di muka umum yang terjadi pada Selasa, 8 Juni 2025, di Simpang Pasar Baru, Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini dilaporkan oleh Sumarna, korban kekerasan yang dilakukan oleh inisial RR dan MF. Kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama, menyebabkan korban mengalami luka lecet dan memar.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula dari kesepakatan antara korban dan tersangka untuk melakukan pengukuran batas tanah di Desa Suka Maju. Namun, saat pengukuran tanah tersangka tidak bersedia, sehingga terjadi keributan. Akibatnya, tersangka melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban.
Polsek Tambusai berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin, 14 Juli 2025, setelah keduanya memenuhi panggilan penyidik. Polisi juga menemukan dua alat bukti yang sah dan barang bukti, sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Tersangka inisial RR dan MF telah diamankan di Polsek Tambusai dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kapolsek Tambusai berharap kasus ini dapat menjadi perhatian masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Drjt)











