Pembakaran Hutan di Rokan Hulu Dikecam Tokoh Mapala, Tharikat, dan Masyarakat

Kabar Daerah345 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id Kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Rokan Hulu terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Setelah pernyataan tegas dari Ketua Mapala Rokania, kini kecaman juga datang dari tokoh agama dan masyarakat.

Ketua Mapala Rokania, Roni, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran hutan yang diduga kuat disengaja untuk pembukaan lahan.

“Tindakan membakar hutan adalah bentuk penghianatan terhadap alam dan generasi masa depan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan membawa mereka ke proses hukum,” tegas Roni.

Sementara itu, Ketua Tharikat Naqsyabandiyah Rokan Hulu, Ade Irwan Hudayana Gelar Tongku Mudo, menekankan bahwa pembakaran hutan adalah perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

“Islam sangat menentang segala bentuk perusakan lingkungan. Dalam Al-Qur’an, Surat Al-A’raf ayat 56, Allah SWT berfirman: ‘Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya…’. Ini peringatan keras bagi siapa saja yang merusak alam,” jelasnya.

Ia juga mengutip pandangan para ulama seperti Imam Ibnu Katsir yang menyatakan bahwa ayat tersebut merupakan larangan tegas terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan kelestarian bumi.

Kecaman serupa datang dari tokoh masyarakat Rokan Hulu, Armen Nasution, yang meminta agar aparat bertindak tegas dan profesional.

“Kami minta Kapolres Rokan Hulu jangan ragu. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Ini soal keselamatan lingkungan dan masyarakat luas,” tegas Armen.

Ketiga tokoh ini sepakat bahwa pembakaran hutan hanya akan mendatangkan kerugian besar, termasuk kerusakan ekosistem, meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor, serta dampak buruk terhadap kualitas udara.

Mereka menyerukan agar semua elemen masyarakat bersatu untuk menjaga kelestarian alam, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.

(Drjt)