Polsek Pulau Panggung Tangkap Dua Tersangka Pembobol SDN Sirna Galih

 

Tanggamus, intelmadia.co.id – Dua tersangka pencurian di SDN 2 Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu berhasil ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus saat mereka berada di rumahnya masing-masing.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial JM (18) dan AF (19) yang juga merupakan warga Pekon Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 2 Maret 2022 sebab pihak SDN 2 Sirnagalih kehilangan sejumlah barang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saa berada di kediamannya pada Senin (7/3/22),” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (9/3/22).

Menurutnya, dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa televisi ukuran 21 inch, speaker aktif dan alat internet WiFi milik SDN 2 Sirnagalih.

“Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan di rumah tersangka AF,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian yang diketahui oleh pihak SDN 2 Sirnagalih pada Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 WIB saat mereka melihat kantor sekolah sudah acak-acakan.

Kepala sekolah bersama guru-guru mengecek ruangan kantor dan sudah dalam keadaan berantakan sehingga diketahui ada barang-barang yang hilang berupa TV 21 Inch warna hitam, alat WiFi warna hitam dan speaker aktif warna hitam.

“Atas kejadian tersebut pihak SDN 2 Sirnagalih mengalami kerugian Rp10 juta sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela ruangan kepala sekolah.

“Kedua pelaku masuk melalui jendela yang kunci engselnya sudah merusak,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap tersangka yang masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Perlindungan Anak,” tandasnya. (DENI)