Sarang Obat Keras di Kos-Kosan Watubelah Digerebek, Satresnarkoba Polresta Cirebon Sita Ratusan Butir Pil Terlarang

Berita Polisi29 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali membongkar praktik peredaran obat keras (OK) ilegal yang beroperasi di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon. Dalam operasi penyergapan yang berlangsung pada Senin (27/04/2026) siang, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar di sebuah rumah kos di kawasan Watubelah, Kecamatan Sumber.

Tersangka berinisial R (32), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan mendadak di kamar kos yang diduga kuat menjadi titik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.

Penyergapan yang dilakukan sekira pukul 14.25 WIB ini membuahkan hasil signifikan. Dari hasil penggeledahan detail di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 426 butir obat jenis Tramadol.

  • 55 butir pil Trihexyphenidyl.

  • Uang tunai Rp48.000,- yang diduga hasil transaksi.

  • 1 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi bisnis gelapnya.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas disembunyikan tersangka di dalam sebuah kantong plastik hitam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan pesan keras bagi para pelaku kejahatan farmasi di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini adalah komitmen absolut kami dalam melindungi generasi muda. Setiap butir pil yang kami sita merupakan langkah nyata menyelamatkan masa depan bangsa dari kehancuran saraf akibat penyalahgunaan obat keras,” tegas Kombes Pol. Imara, Selasa (28/04/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka R mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seorang bandar berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Opsnal Satresnarkoba kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Kapolresta juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola rumah kos agar lebih selektif dan proaktif dalam mengawasi aktivitas penghuninya. “Jangan biarkan fasilitas hunian menjadi tempat aman bagi aktivitas kriminal. Kami akan terus memantau dan bertindak tegas demi terciptanya Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.

(Fjr)