Penyergapan Dramatis di Greged: Satresnarkoba Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Obat Keras di Belakang Rumah

Berita Polisi0 Dilihat

Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras (OK) ilegal. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan pada Jumat sore (24/04/2026) sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil meringkus seorang tersangka di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Tersangka berinisial DN alias Bram (23), tidak dapat berkutik saat dikepung petugas tepat di halaman belakang rumahnya. Lokasi tersebut diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi gelap obat-obatan terlarang.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, antara lain:

  • 170 butir obat jenis Tramadol.

  • 59 tablet Trihexyphenidyl.

  • Uang tunai sebesar Rp140.000,- yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan hari itu.

  • 1 unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli dan penyuplai.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan DN merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang penyuplai berinisial SM.

“Identitas penyuplai utama sudah kami kantongi dan saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Saya telah menginstruksikan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk terus melakukan pengejaran hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi bangsa di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegas Kombes Pol. Imara.

Saat ini, DN telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Cirebon turut mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. Kerjasama antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

(Fjr)

Tinggalkan Balasan