Operasi Antik LK 2026: Satresnarkoba Polres Rohul Gerebek Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Tambusai

Berita Polisi0 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu sukses mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pemuda berinisial IH (21) berhasil diringkus petugas saat berada di area perkebunan kelapa sawit, Desa Tambusai Timur, Selasa (28/04/2026) sore.

Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 16.30 WIB ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di area perkebunan tersebut.

Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto segera menerjunkan tim di bawah pimpinan AIPDA Ronaldi untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka IH berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara mendetail, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar, antara lain:

  • Tiga paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,57 gram.

  • Peralatan Transaksi & Konsumsi: Timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirex, sendok pipet, dan alat hisap (bong).

  • Alat Komunikasi: Dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk koordinasi peredaran.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka IH mengakui perannya sebagai pengedar dan menyebutkan bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial L. Saat ini, penyidik telah menetapkan L dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitas penyuplai barang tersebut. Saat ini tim masih bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama dan memutus rantai peredarannya hingga tuntas,” tegas IPTU Dendy Gusrianto.

Kini tersangka IH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Rokan Hulu kembali mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mewujudkan Rokan Hulu yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan