Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Jajaran Polsek Kabun sukses memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (27/04/2026) malam, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R (39) di kawasan Pasar Baru, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Sekira pukul 20.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor. Saat hendak didekati, tersangka sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan oleh kesigapan petugas.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana dan satu paket lainnya di dalam kotak rokok yang tersimpan di sepeda motor. Tak berhenti di sana, pengembangan berlanjut hingga ke kediaman tersangka pada Selasa (28/04/2026) pagi.
“Tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti di rumahnya. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur, lengkap dengan alat hisap (bong) dan plastik klip kosong,” jelas IPDA Rezi Fahmi.
Secara kumulatif, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
-
4 paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram.
-
Alat pendukung: Kaca pirex, alat hisap (bong), dan plastik klip kosong.
-
Aset pendukung: 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel, serta uang tunai Rp300.000,-.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka R diketahui berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial C, yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kabun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Kabun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Rokan Hulu guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkotika.
(Drjt)










