Cirebon, intelmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar pada Kamis (23/04/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari lima pengedar di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.
Operasi ini menyasar titik-titik yang diduga kuat menjadi pusat peredaran miras tanpa izin yang kerap dikeluhkan warga karena menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam penggerebekan tersebut, para pedagang tidak berkutik saat petugas menemukan tumpukan barang bukti di lokasi penyimpanan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 187 botol.
“Kegiatan Ops Pekat ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum dalam menekan peredaran miras ilegal. Dari hasil penyisiran di lapangan, kami mengamankan 89 botol miras pabrikan berbagai merek dan 98 botol miras tradisional jenis ciu,” jelas Kombes Pol. Imara Utama.
Petugas mendapati modus operandi pelaku yang menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Di beberapa lokasi, miras dikemas dalam botol plastik dan disimpan dalam kardus guna mengelabui petugas.
Atas pelanggaran tersebut, Polresta Cirebon mengambil tindakan tegas di tempat. Selain menyita seluruh barang bukti, polisi juga melakukan pendataan dan interogasi mendalam terhadap kelima pemilik barang haram tersebut.
“Tindakan yang kami ambil meliputi pengamanan barang bukti, pendataan, serta interogasi terhadap pemilik. Para pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Kapolresta.
Polresta Cirebon memastikan bahwa Operasi Pekat serupa akan terus digencarkan secara rutin dan berkelanjutan. Penekanan peredaran miras ilegal dipandang krusial mengingat korelasi kuat antara konsumsi alkohol dengan tindak kriminalitas jalanan maupun perkelahian antar kelompok.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Fjr)












