Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memperkuat sinergi lintas instansi melalui pemenuhan hak sipil warga binaan. Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu, Lapas menggelar kegiatan perekaman biometrik dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Senin (27/04/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut strategis dalam mendukung validitas data kependudukan nasional serta memastikan seluruh warga binaan memiliki akses legalitas kependudukan yang sah.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa pemadanan NIK sangat krusial bagi warga binaan sebagai syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik dasar, termasuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial di masa depan.
“Perekaman ini adalah upaya kami memberikan kepastian administrasi. Dengan data yang valid, warga binaan akan memiliki akses yang jelas terhadap hak-hak layanan publik mereka. Kami instruksikan seluruh warga binaan untuk kooperatif dalam mengikuti tahapan ini,” tegas Efendi.
Proses verifikasi dan perekaman data dilakukan langsung di area Lapas melalui sistem jemput bola. Kepala Disdukcapil Rokan Hulu, H. Fhatanalia Putra, S.Sos., menyatakan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan visi instansinya yang mengedepankan respon cepat dan pelayanan aktif bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
“Disdukcapil saat ini menerapkan konsep layanan aktif. Begitu pihak Lapas mengajukan permohonan, tim kami langsung bergerak tanpa menunda. Ini adalah bentuk pelayanan prima untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak identitasnya,” jelas Fhatanalia.
Kegiatan yang meliputi verifikasi data primer, pengambilan foto biometrik, hingga sidik jari ini berjalan dengan tertib di bawah pengawasan petugas Lapas dan tim teknis Disdukcapil. Melalui pemutakhiran data ini, Lapas Pasir Pengaraian menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program tertib administrasi kependudukan di tingkat kabupaten maupun nasional.
Integrasi data kependudukan ini diharapkan tidak hanya bermanfaat selama masa pembinaan di Lapas, tetapi juga mempermudah proses reintegrasi sosial warga binaan saat kembali ke tengah masyarakat nantinya.
(Drjt)












