Diduga Peredaran Obat Keras Terlarang di Wilayah Hukum Kabupaten Kuningan, Warga Sekitar Berharap Aparat Penegak Hukum Segera Menindak Tegas

Hukum dan Kriminal1212522 Dilihat

Kuningan, Intelmedia.co.id – Warga di wilayah Kecamatan Cilimus, mengaku resah atas dugaan maraknya peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat salah satu lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat transaksi berada di kawasan Jalan Baru Cilimus, diduga tepatnya di sekitar depan rumah makan sunda dan ruko kecil di samping isi ulang galon.

Salah seorang jurnalis yang mengaku menerima Laporan Informasi Masyarakat, Raden (akrab disapa Udin), menyampaikan bahwa dirinya telah mendatangi lokasi tersebut. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat yang merasa terganggu atas dugaan adanya aktivitas peredaran obat keras yang dilakukan oleh masyarakat.

“Saya datang untuk memastikan informasi dari masyarakat. Setelah di lokasi, saya justru dikerumuni beberapa orang yang tidak dikenal (OTK) mirip Preman,” ujarnya kepada awak media, (18/02/2026).

Dirinya juga ditanya dengan nada tinggi oleh oknum pengedar OTK terkait apa maksud dan tujuan datang ke warung tersebut.

“Terang saya merasa ada yang ganjil di warung tersebut. Apalagi dengan laporan informasi yang saya dapatkan dari masyarakat setempat terkait adanya dugaan Perdagangan OKT di warung tersebut. Saya tidak paham apakah polisi tahu atau tidak terkait apa yang didagangkan oleh pemilik warung ini,” jelasnya.

“Tawuran atau kerusuhan yang sering terjadi di beberapa wilayah yang dilakukan oleh gerombolan anak muda jelas diakui oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) jika salahsatu penyebabnya adalah pengaruh dari Minuman Keras (Miras) dan juga dari OKT,” paparnya.

Warga berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti laporan informasi masyarakat ini secara profesional apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terutama terkait adanya dugaan peredaran OKT di warung tersebut.

Aparat Penegak Hukum Sering menghimbau kepada masyarakat apabila ada hal terkait perbuatan melawan hukum di wilayahnya, untuk segera melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menghubungi Call Center Polisi 110.

Kemudian terkait dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa klaim dari informasi yang diterima dari masyarakat dan butuh data pendukung untuk membuktikan hal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Salah satu Pemerhati dari  Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Kuningan dan Polsek Cilimus untuk mendapatkan tanggapan resmi, sesuai Undang-undang Narkotika bahwasanya ancaman Pidananya sangat berat dan tidak bisa di negoisasi sebagai efek jera bagi oknum pengedar maupun pemake,’ Pungkasnya. (Team)