Operasi Antik LK 2026: Polsek Rambah Samo Ringkus Perantara Sabu di Sei Kuning

Berita Polisi0 Dilihat

Rokan Hulu, intelmedia.co.id – Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria berinisial ID (27) diringkus petugas karena diduga kuat berperan sebagai perantara dalam transaksi barang haram tersebut pada Jumat (24/04/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di RT 02 RW 01 Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., melalui Kanit Reskrim AIPTU Jhon Mayzel, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim segera melakukan penyelidikan lapangan. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah menunggu pelanggan untuk bertransaksi,” jelas AIPTU Jhon Mayzel.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di kantong celana pelaku. Tersangka ID tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu paket sabu dengan berat kotor 1,70 gram.

  • Satu unit ponsel merk OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.

Selain pengamanan barang bukti fisik, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, ID dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan tersangka juga merupakan pengguna aktif.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Rambah Samo kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai narkotika demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Rokan Hulu.

(Drjt)

Tinggalkan Balasan